Download Peraturan Menteri Agama ( PMA ) 44 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan.
Menimbang guna meningkatkan kenirja, pelayanan dan bimbingan masyarakat islam, maka perlu dilakukan penataan organisasi serta tata kerja KUA kecamatan. Oleh Sebab itu di dalam PMA 34 Thn 2016 ini akan diatur keorganisasian akan Susunan organisasi KUA Kecamatan yang terdiri atas:
Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan, Petugas Tata Usaha,Serta Kelompok Jabatan Fungsional.
a. Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk
memimpin Kantor Urusan AgamaKecamatan, Kepala KUA Kecamatan
sebagaimana dimaksud disebutkan dalam Pasal 5 huruf a, dijabat
oleh penghulu dengan tugas tambahan.
Tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
merupakan jabatan struktural.
Pasal 7
(1) Sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya,
jabatan Kepala KUA Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibatasi paling lama 4 tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa bakti jabatan
Kepala KUA kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam.
b. Petugas Tata Usaha;
Petugas Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pasal 9
Petugas Tata Usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8
mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha serta rumah
tangga, dan pelaporan.
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 10
Kelompok jabatan fungsional pada Kantor Urusan Agama Kecamatan
mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan sesuai dengan tugas
masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari kelompok
jabatan fungsional tertentu yaitu Penghulu dan
Penyuluh Agama Islam, dan kelompok jabatan
fungsional umum lainnya yang masing-masing terbagi
dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang
keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih lengkap silahkan download PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan DISINI
Donwload Juga :