PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

Download Peraturan Menteri Agama ( PMA ) 44 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan.



Menimbang guna meningkatkan kenirja, pelayanan dan bimbingan masyarakat islam, maka perlu dilakukan penataan organisasi serta tata kerja KUA kecamatan. Oleh Sebab itu di dalam PMA  34 Thn 2016 ini akan diatur keorganisasian akan Susunan organisasi KUA Kecamatan yang terdiri atas: 
Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan,  Petugas Tata Usaha,Serta Kelompok Jabatan Fungsional.    


a. Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan; 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin  Kantor Urusan AgamaKecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud disebutkan dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan.
 Tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural. Pasal 7 (1) Sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya, jabatan Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibatasi paling lama 4  tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa bakti jabatan Kepala KUA kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

b. Petugas Tata Usaha; 

Petugas Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pasal 9 Petugas Tata Usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha serta rumah tangga, dan pelaporan. 

c. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Pasal 10 Kelompok jabatan fungsional pada Kantor Urusan Agama  Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, dan kelompok jabatan fungsional umum lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk lebih lengkap silahkan download PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan DISINI

Donwload Juga :



Blogger
Disqus

1 komentar

Lucky Club Casino Site
› gaming › gaming Lucky Club Casino Site › gaming Lucky Club Casino Site Lucky Club Casino Logo The Lucky luckyclub Club casino website provides you with a mobile app and a mobile app that can be used to access

Balas