Cara mengetahui mana lowongan yang kerja fiktif

Cara mengetahui mana lowongan yang kerja fiktif


Cara mengetahui mana lowongan yang kerja fiktif


Sebagaimana laporan dari BPS atau Badan Pusat Statistik, pengangguran di negeri kita mencapai angka jutaan jiwa. Tingkat pengangguran yang paling tinggi adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bandingkan lulusan lainnya.

Situasi seperti diatas kadangkala dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab, dengan cara menciptakan lowongan kerja fiktif dan tentunya merugikan para pencari kerja. Nah, agar saudara sekalian tidak tertipu akan hal hal seperti diatas, berikut 5 tanda-tanda tanda lowongan kerja fiktif yang perlu saudara kenali:

1. Minimnya informasi perusahaan penyediaan lowongan kerja di akses Internet

Jika Anda tawaran kerja oleh orang atau pihak yang mengaku sebagai perusahaan, jangan lansung percaya. Apalagi jika Anda merasa tidak pernah melamar atau mengirimkan lamaran ke perusahaan tersebut.

Segeralah untuk menulusuri informasi perusahan tersebut dari kerabat atau teman anda dan internet, dan jika informasi meragukan atau informasi yang tersedia sangat minim, Anda berhak curiga. Sekalipun terdapat situs resmi perusahaan, ada baiknya Anda hubungi kontak yang tertera di sana untuk memastikan kebenaran lowongan yang dimaksud.

2. Tidak menggunakan domain perusahaan

Lowongan yang resmi umumnya menggunakan e-mail dengan domain perusahaan, bukan domain gratis seperti yahoo.com, gmail.com, dan lainnya. Nah, sekalipun iklan lowongan kerja mencantumkan alamat e-mail dengan nama perusahaan sebagai domain-nya, pastikan dulu bahwa domain pada e-mail tersebut sesuai dengan domain resmi milik perusahaan, dan tercantum dalam website perusahaan.

3. Penawaran yang tidak masuk akal

Siapa yang tidak mau punya pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas berlimpah? Ditambah lagi kalau proses seleksinya serba mudah. Jika demikian, maka sudah jelas Anda perlu berhati-hati. Iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang lengkap memang menjadi modal oknum penipu untuk menjebak para pencari kerja. Nah, Anda tidak mau kan jadi salah satu korbannya?

4. Meminta bayaran

Perusahaan bonafide tak akan memungut uang dari calon karyawannya dengan dalih untuk biaya seleksi. Walaupun tawaran pekerjaannya menggiurkan, tapi perusahaan seperti ini wajib Anda pertanyakan. Sekali lagi, jangan malas menggunakan Internet untuk mencari tahu informasi tentang perusahaan, termasuk testimoni para karyawannya,

5. Meminta informasi pribadi

Informasi pribadi seperti KTP dan data rekening bank biasanya akan diminta HRD sesudah Anda dinyatakan lolos seleksi masuk perusahaan. Karenanya, Anda patut curiga apabila informasi tersebut sudah 'ditagih' sebelum Anda resmi diterima. Sebab, informasi-informasi yang sudah Anda serahkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan oknum penipu.

Mencari pekerjaan yang tepat memang tak selalu mudah, tapi jangan biarkan hal ini membuat Anda terperangkap dalam penipuan dengan modus lowongan kerja. Selalu cari lowongan lewat media atau situs yang terpercaya, Bukan hanya bisa melihat beragam informasi lowongan kerja,



PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan

Download Peraturan Menteri Agama ( PMA ) 44 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan.



Menimbang guna meningkatkan kenirja, pelayanan dan bimbingan masyarakat islam, maka perlu dilakukan penataan organisasi serta tata kerja KUA kecamatan. Oleh Sebab itu di dalam PMA  34 Thn 2016 ini akan diatur keorganisasian akan Susunan organisasi KUA Kecamatan yang terdiri atas: 
Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan,  Petugas Tata Usaha,Serta Kelompok Jabatan Fungsional.    


a. Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan; 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin  Kantor Urusan AgamaKecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud disebutkan dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan.
 Tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural. Pasal 7 (1) Sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya, jabatan Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibatasi paling lama 4  tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa bakti jabatan Kepala KUA kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

b. Petugas Tata Usaha; 

Petugas Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pasal 9 Petugas Tata Usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha serta rumah tangga, dan pelaporan. 

c. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Pasal 10 Kelompok jabatan fungsional pada Kantor Urusan Agama  Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, dan kelompok jabatan fungsional umum lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk lebih lengkap silahkan download PMA 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan DISINI

Donwload Juga :